![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgedIVzVsosdsPFlGs6Vky9HrxNbL9DTRDM4JCi385fMMR3Y1HEFAmcNCcpEC5mW3LD4FNtLTepcpdAT3OergAp86TJOzwL33jG_WiQwKN4WiksEBX_6y9J1zXzkq9u04jb1eeHBzbHfhpq/s200/credit-card-03.jpg)
Cuma mau share pengetahuan saya dalam menelusuri sistem perhitungan kartu kredit (Credit Card) yang salah kaprah, dan sepertinya juga kurang diperjelaskan oleh pihak marketing perbankan
pengelola kartu kredit terhadap calon/ nasabahnya. Sehingga kita sering
kebingungan atas dasar perhitungan2 tagihan kita. Moga2 informasi ini
dapat membantu.
Adapun ini berdasarkan penjelasan dari Customer Service dari
beberapa kartu kredit yang saya pakai dimana ada yg dikeluarkan oleh
Bank Lokal dan ada yang dikeluarkan oleh Bank Internasional. Adapun ini
hanya sekedar masukan, dan supaya info ini tidak bias, sampai saat ini
saya Alhamdulillah tidak mempunyai masalah tagihan kartu kredit.
Marketing kartu kredit biasanya hanya memberitahukan kita sebatas:
1. Tagihan tidak akan berbunga apabila kita bayar penuh sebelum jatuh tempo tagihan.
2.
Bunga hanya akan dikenakan apabila ada sisa tagihan yang belum
terbayarkan dan dihitung berdasarkan sisa tagihan x rasio harian bunga
per bulan sampai dengan tanggal cetak bulan berjalan dan sampai dengan
pelunasan dari sisa tagihan tersebut.
Jadi
pengertian saya sebelumnya, kalau kita bayar lunas total tagihan
sebelum jatuh tempo, maka tidak akan ada beban bunga apapun dan apabila
kita bayar sebagian, maka beban bunga hanya diperhitngkan berdasarkan
sisa tagihan x total rasio bunga harian sejak tanggal jatuh tempo
tagihan sampai dengan tanggal cetak tagihan baru atau pelunasan.
Ilustrasi 1 (JELAS):
Sebelum 15 hari sebelum tgl cetak tagihan pertama ada pembelanjaan
sebesar Rp10jt. Bila saya lunasi Rp.10jt sebelum jatuh tempo tagihan,
maka tidak akan ada beban bunga dan tidak akan ada tagihan di bulan
berikutnya (dgn asumsi tidak ada pembelanjaan lainnya di bulan
berjalan).
Ilustrasi 2 (SALAH KAPRAH):
Berdasarkan pemakaian diatas, kalau saya bayar Rp.9.5jt sebelum jatuh
tempo tagihan pertama, maka tagihan bulan berikutnya adalah :
sisa
tagihan Rp500rb + total rasio bunga harian (3.6%/30 hari = 0.12% x
jumlah hari tertunggak sejak jatuh tempo tagihan x Rp.500rb sisa
tagihan) dari tanggal jatuh tempo tagihan sebelumnya sampai tanggal
cetak tagihan baru atau
= Rp500rb x 0.12% x 15 hari
= Rp500rb + Rp9rb = Rp509rb (diluar materai dan biaya pembayaran tagihan lama).
TERNYATA SALAH BESAR.
"Ilustrasi 1" pasti bener lah, tapi "ilustrasi 2" ternyata salah besar. dimana kesalahan nya adalah:
1.
Apabila ada sisa tagihan yang belum dibayarkan, maka bunga rasio bunga
harian dihitung sejak TANGGAL suatu TRANSAKSI, dan bukan sejak tanggal
jatuh tempo tagihan.
2. Basis pokok perhitungan bunga bukan berdasarkan sisa tagihan, melainkan besarnya total suatu transaksi yg belum lunas.
Ilustrasi 3 (Inilah yang BENAR):
Berdasarkan pemakaian diatas (Rp10jt), kalau saya bayar Rp.9.5jt
sebelum jatuh tempo tagihan pertama, maka tagihan bulan berikutnya
adalah sisa tagihan Rp500rb + total rasio bunga harian SEJAK TRANSAKSI
(3.6%/30 hari = 0.12% x jumlah hari tertunggak SEJAK TRANSAKSI x Rp.10jt
BUKAN Rp500rb sisa tagihan) SEJAK TANGGAL SUATU TRANSAKSI sebelumnya
sampai tanggal cetak tagihan baru atau kira2
= Rp10JT x 0.12% x 30 hari
= Rp500rb + Rp360rb = Rp860rb (diluar materai dan biaya pembayaran tagihan lama).
Ternyata
jauh dari asumsi saya sebelumnya bukan!!!. Saya penasaran akan hal ini
karena mempertanyakan koq kenapa bunga bisa 70% dari sisa tagihan saya,
sedangkan sisa tagihan saya hanya beberapa ratus ribu. Katanya bunga
Kartu Kredit 3.6%/ bulan koq di tagihan keluarnya bisa lebih dari
70%/bulan sisa hutang??.
<<>>
^_^
Jangan Lupa Mampir lagi di sini yaa?
>>>www.JAGOANBERITA.info<<<
Pesan dari: Anugerah Mini
Market
0 komentar:
Posting Komentar