Metode kontrasepsi kalender atau pantang berkala merupakan metode kontrasepsi tradisional yang mendasarkan pada perhitungan masa subur berdasarkan siklus haid. Meski pantang berkala merupakan alat/metode kontrasepsi yang digunakan dan diakui di indonesia, banyak dari masyarakat kita yang menganggapnya bukan sebagai alat pencegah kehamilan. Karena selama ini Persepsi masyarakat mengenai kontrasepsi merupakan alat/suatu benda yang digunakan atau dimasukan ketubuh manusia.
Beberapa jenis alat kontrasepsi telah kita kenal, dari mulai pil, kondom, impalan, iud bahkan sterilisasi. Namun ternyata masih banyak juga yang tidak mau mempergunakannya dengan berbagai alasan. Baik dari pasangan maupun karena unsur agama atau mitos2 yang berkembang dimasyarakat.
Sebagai individu yang cerdas tentunya kita harus merencanakan segala hal. Termasuk dalam hal mendapatkan seorang anak. Berikut cara menghitung masa subur wanita, bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan fasilitas alat kontrasepsi, untuk mencegah kehamilan.
Rumus :
Masa subur = hari terakhir haid menstruasi + 13, masa prasubur = masa subur -3 & masa subur + 3.
Contoh : jika hari trakhir mens adalah tanggal 10 maka tanggal masa subur adalah tanggal 23, masa prasubur awal tanggal 20 dan masa prasubur akhir tanggal 26.
Agar lebih tepat sebaiknya melakukan pencatatan 6 siklus haid terakhir untuk menentukan masa prasubur. Kurang dan tambahkan 3 hari pada siklus terpendek dan terpanjang dari catatan yang telah dibuat. Disarankan untuk tidak melakukan hub seksual di masa prasubur.
Semoga bermanfaat dan bisa digunakan secara bijak
Dikutip dari: kaskus.us
...!!!Harap kunjungi situs Asli!!!!...
<<---Dan pilih iklannya agar kita saling menguntungkan--->>
Anda Mendapat Informasi, Merekapun Juga Dapat Income
...!!!Harap kunjungi situs Asli!!!!...
<<---Dan pilih iklannya agar kita saling menguntungkan--->>
Anda Mendapat Informasi, Merekapun Juga Dapat Income
<<>>
^_^
..Jangan Lupa Mampir
Disini Lagi yaa?..
www.JAGOANBERITA.info
www.JAGOANBERITA.info
Pesan dari: Anugerah Mini Market
0 komentar:
Posting Komentar